Kalkulator Puasa
Manajemen Hutang Puasa & Tanggungan Fidyah
1. Hutang Puasa (Qadha)
Wajib Qadha (Ganti)
Setiap satu hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan wajib diganti (di-qadha) dengan puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan, sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
Penyebab Wajib Qadha
Lafadz Niat Qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Ketentuan Qadha
-
Segerakan tanpa menunda -
Boleh tidak berurutan -
Wajib niat di malam hari -
Dilarang di Hari Haram
Dilarang Puasa (Haram)
- 1 Syawal (Idul Fitri)
- 10 Dzulhijjah (Idul Adha)
- Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
2. Kewajiban Fidyah
Takaran
1 Mud ±0.7kg Beras
Harga Beras / Kg (Rp)
Keterangan Syar'i
Fidyah wajib dibayarkan berupa makanan pokok selebar satu mud (setangkup tangan) per hari untuk fakir miskin.
Dasar Hukum
"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
— QS. Al-Baqarah: 184
Ringkasan Kewajiban
Tebusan Makanan
Total Fidyah
Rp 0
0 Mud / 0 Hari
Butuh Bantuan?
Konsultasikan kewajiban Anda dengan Amil Masjid jika ragu mengenai kategori Fidyah atau tata cara Qadha.
Hubungi Pengurus